Jurnalistik Berkelanjutan

Jurnalistik Berkelanjutan
Objektifitas Berita Lingkungan: Jurnalistik Berkelanjutan adalah buku pertamaku. Buku ini mengupas tentang pengalamanku tentang dampak pemberitaan lingkungan yang tidak akurat. Berita yang demikian tidak saja mampu mengguncang kehidupan pribadi seseorang tetapi juga tidak membantu lingkungan. Jika Anda ingin membacanya, Anda bisa menemukan sejumlah cuplikannya di blog ini

Sabtu, 31 Januari 2009

“Ternyata Lapisan Ozon itu Gas”

Lapisan ozon yang tak dapat dilihat dan disentuh karena berbentuk gas. Membicarakannya juga seperti membahas kajian dan penelitian dalam dunia hayal. Itulah sebabnya masyarakat sulit memahami persoalan penipisan lapisan ozon dan bagaimana menyikapinya. Meskipun berbagai produk penyebab penipisan lapisan ozon itu berada di sekelilingnya manusia dan dampaknya juga pada tubuh manusia.

Laporan Andi Noviriyanti, Pekanbaru
andi-noviriyanti@riaupos.co.id




Febi Indria, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurusan Sistem Informasi surprise sekali mengetahui bahwa lapisan ozon itu ternyata gas. “Selama ini saya nggak kebayang apa itu lapisan ozon. Yang saya tahu dia adalah lapisan di langit yang melindungi bumi dari sinar ultraviolet. Saya baru tahu hari ini, ternyata lapisan ozon itu gas,” ungkap Febi, yang minggu keempat September lalu mengikuti Sosialisasi Program Perlindungan Lapisan Ozon bagi mahasiswa pecinta alam (mapala) se Kota Pekanbaru, di Aula Gedung Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Sumatera.
Lapisan ozon yang berbentuk gas itu pulalah yang sering membuat isu penipisan lapisan ozon menjadi sulit dipahami masyarakat. “Memang sulit bicara tentang penipisan lapisan ozon. Barangnya tak nampak, tak bisa dilihat, tak bisa disentuh pula,” ungkap Amral Fery, Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan (PKL) dan Tata Lingkungan (TL) PPLH Regional Sumatera.
Misalkan saja lapisan ozon itu berada di langit lapisan stratosphere yang jaraknya dari bumi sekitar 40 kilometer. Molekul ozon yang bergabung menjadi lapisan ozon itu dipecah oleh gas pula, bernama clorin dari zat kimia bernama CFC yang berasal dari kulkas dan aerosol. Karena lapisan molekul ozon itu pecah akhirnya terjadi penipisan lapisan ozon yang kemudian membuat sinar ultraviolet masuk ke bumi. Menyebabkan penyakit katarak, kanker kulit, menurunnya tingkat kekebalan tubuh, menurunkan produksi ikan dan mengerdilkan tanaman.
”Semua pembicaraan itu, seperti mengkaji atau meneliti dalam dunia hayal. Antara sebab, penyebab, dan akibat semuanya dalam bayangan saja. Tidak bisa dilihat dalam wujud nyata,” tambah Amral.
Itulah sebabnya bagi Amral tak mengherankan bila masyarakat banyak yang belum memahami persoalan penipisan lapisan ozon. Meskipun, tambahnya, upaya untuk mencegah penipisan lapisan ozon telah dideklarasikan oleh masyarakat dunia sejak 16 September 1987 melalui Protokol Montreal. Sebuah protokol yang menjelaskan secara rinci bagaimana para pihak (masing-masing negara) harus menurunkan produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak ozon. Bahkan Indonesia pun telah meratifikasi protokol itu pada tahun 1992. Di mana bermakna, Indonesia berkewajiban menghentikan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.
Tentang tidak banyaknya masyarakat yang memahami tentang ozon juga dikemukakan oleh Dodi Putra, Mahasiswa Universitas Riau tahun 2007. Dodi menyebutkan pada tahun 2007 lalu dia melakukan penelitian tentang pengetahuan masyarakat tentang penipisan lapisan ozon dengan menyebar 400 quisioner kepada kepada siswa sekolah menengah atas. Hampir semua siswa yang diberi quisioner itu tidak mengenal sama sekali tentang ozon. ”Jawaban para siswa malah aneh-aneh. Ada yang mengisi Ozon adalah nama sebuah diskotik di Pekanbaru,” ujarnya tertawa. Ozon memang nama salah satu diskotik di Kota Pekanbaru.
Sama yang diungkapkan Dodi, Riau Pos juga menemukan ada sejumlah masyarakat yang tidak memahami tentang persoalan penipisan lapisan ozon. Terakhir, awal September lalu saat mewawancarai Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Muhammaddun. Pria yang mengetuai komisi bidang pembangunan itu mengungkapkan penipisan lapisan ozon adalah sebagai akibat bangunan banyak kaca. Dia mengemukakan itu tanpa sengaja saat menjawab pertanyaan Riau Pos bagaimana upaya Kota Pekanbaru untuk melakukan penghematan listrik. Mengingat saat ini pemadaman bergilir sering dilakukan. Apakah ada dorongan dari DPRD untuk membuat aturan gedung-gedung dibuat dengan green disain (ramah lingkunga). Artinya mampu memanfaatkan cahaya matahari seoptimal mungkin agar tidak perlu menghidupkan lampu pada siang hari.
“Nanti kalau kita bikin gedung yang bisa memanfaatkan cahaya matahari, berarti kita membangun gedung banyak kaca. Kalau banyak kaca, kita merusak lapisan ozon pula,” ungkapnya tenang dan membantah saat dikemukakannya kemungkinan pernyataannya itu salah. Untuk meyakinkan Riau Pos bahwa pernyataannya itu benar dia meminta Riau Pos bertanya pada para ahli.
Ditanyakan kepada Amral dan Tri Widayati, Kabid Perlindungan Atmosfir Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), apakah minimnya pengetahuan masyarakat tentang penipisan lapisan ozon sebagai buah minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya kepada jajaran pejabat?
Amral menyebutkan, sosialisasi sampai saat ini memang tidak khusus dilakukan kepada para pejabat. Meskipun dia mengakui ketidaktahuan pejabat itu menjadi salah satu hambatan dalam sosialisasi ozon. Saat ini, tambahnya, sosialisasi yang dilaksanakan memang baru difokuskan pada tiga kelompok masyarakat. Pertama, masyarakat manufaktur. Yakni, para produsen yang dalam menghasilkan produknya menggunakan BPO, seperti pabrik foam, sepatu, dan lain sebagainya.
Kedua, masyarakat perantara. Yakni kelompok masyarakat yang tidak menggunakan BPO untuk produksi tetapi untuk memperbaiki produk tersebut atau yang mengelolah produk-produk yang masih mengandung BPO. Misalnya pemilik atau pekerja bengkel service air conditioning (AC) mobil dan kulkas. Ketiga, masyarakat penguna BPO. Misalnya ibu rumah tangga yang mengunakan berbagai produk-produk yang menggunakan BPO tersebut.
Sementara itu, Tri Widayati menolak ketidaktahuan masyarakat terhadap persoalan penipisan lapisan ozon sebagai buah dari kurangnya sosialisasi. Menurutnya, itu lebih disebabkan karena minimnya rasa keingintahuan masyarakat dan keingin untuk belajar. Pasalnya, menurutnya, berbagai informasi tentang itu sudah banyak tersedia.
“Seharusnya masyarakat juga turut aktif untuk belajar untuk isu-isu global seperti itu. Dulu saja waktu kami laksanakan perlombaan tentang ozon untuk anak SMA, mereka pada tahu semua. Jadi persoalannya bukan kurang sosialisasi,” ungkap Tri Widayati.
Meskipun banyak yang belum memahami tentang persoalan penipisan lapisan ozon, namun mereka yang tidak memahami itu akan kaget tak kalah tahu tentang apa penyebab dari penipisan lapisan ozon dan apa akibatnya. Pasalnya, menurut Rosita Erliwahyuni, pembicara yang memperkenalkan tentang BPO kepada para mahasiswa menyebutkan BPO berada di sekeliling manusia. Mulai dari pengharum ruangan, penyemprot nyamuk, minyak wangi (spray), kulkas, AC mobil, AC rumah, lemari pendingin di supermarket, mobil box es, dan rokok mild. Termasuk juga kasur busa, jok mobil, sol sepati, sandal, termos nasi, gas, laruran pembersih sirkuit elektronik, penghilang lemak logam, dry cleaning pada industri tekstil dan zat pengendali hama pertanian, karantina, serta fumigasi dipergudangan.
Diberi tahu tentang BPO oleh Rosita dalam sosialisasi itu membuat kaget juga Iyut Triani, mahasiswi UIN yang sama-sama ikut pelatihan tentang ozon di kantor PPLH Regional Sumatera bersama Febi. “Ternyata produk yang kita pakai sehari-hari adalah perusak ozon. Misalnya parfum. Ini benar-benar bisa menjadi intropeksi bagi saya pribadi dalam menggunakan berbagai bahan-bahan perusak ozon tersebut,” ujar Febi.
Sebenarnya, tambah Amral, yang merusak ozon yang dimaksud dari pernyataan Febi itu bukan pada benda-benda tersebut secara langsung. Misalnya untuk golongan parfum dan penyemprot nyamuk, BPO-nya tidak terletak pada cairan farfumnya tetapi pada zat aerosolnya. Yakni, zat untuk menstarter agar farfum itu tersemprot ke luar. Begitu pula dengan contoh produk-produk BPO lainnya. Misalnya kasur busa, jok mobil, sol sepatu, termos, dan lainnya. BPO-nya tidak terletak pada benda-benda tadi, tetapi pada proses pembuatannya di pabrik.
Oleh karena itu yang disosialisasikan saat ini adalah bagaimana mendorong peran aktif masyarakat agar mau menggunakan produk-produk yang tidak menggunakan BPO. Itu ditandai dengan logo non CFC atau logo non CFC non halon pada kemasan produk tersebut. Atau untuk benda-benda yang ukurannya kecil dibuat selebaran.
Namun persoalannya, menurut Amral, saat ini yang menjadi persoalan barang-barang pengganti BPO dengan yang ramah ozon masih sulit ditemukan dan tidak secanggih BPO. Misalkan untuk methyl bromida yang digunakan untuk fumigasi memang bisa digantikan dengan phosphine. Hanya saja kinerja phosphine tidak secanggih BPO, di mana hama yang dibasmi benar-benar habis. Selanjutnya BPO juga memiliki harga yang jauh lebih murah dari yang ramah ozon. Terkadang, ada pula BPO yang belum bisa digantikan fungsinya.
Selain itu, tambah Tri Widayati, ada juga BPO yang bisa digantikan dengan zat lain, namun sumber daya manusia untuk menggunakan itu belum memadai. Misalnya CFC bisa diganti dengan hidrokarbon. Namun karena gampang meledak, maka memerlukan penanganan khusus. Pabri produsen atau pemilik bengkel cenderung takut menggunakannya karena khawatir hidrokarbon itu meledak. “Memang untuk itu masih diperlukan peningkatan kapasitas dari para pekerja,” ungkap Tri Widayati.
Sementara itu, persoalan lainnya dalam persoalan BPO adalah adanya penyeludupan BPO ilegal. Menurut Yulia Miza Ninda, kepala seksi yang membindangi barang-barang impor di Departemen Perdagangan, mereka banyak menemukan BPO ilegal. BPO ilegal itu masuk dengan dokumen resmi sebagai zat ramah ozon, namun kenyataannya BPO. Misalnya di dokumen impor tertulis R-134a, zat pengganti CFC-12 yang ramah ozon. Namun kenyataannya dalam tabung itu bukan R-134a, namun CFC12 BPO yang dilarang tadi.
Ditambah lagi, penggunaan BPO di beberapa negara masih berlangsung. Sebagai negara yang banyak mengimpor berbagai produk BPO maka masyarakatlah yang bisa berperan aktif dalam melindungi lapisan ozon. “Artinya bila masyarakat sudah peduli dengan ozon mereka tidak akan membeli produk-produk yang mengandung atau dibuat dari BPO. Dengan cara tidak menggunakan produk yang tidak memiliki logo non CFC atau non CFC dan non halon. Jika itu terjadi, meskipun barang-barang itu masih beredar, maka barang itu akan berhenti sendiri peredarannya,” jelas Amral tentang harapannya terhadap peran aktif masyarakat dalam melindungi lapisan ozon sang payung bumi. ***


0 komentar: