Jurnalistik Berkelanjutan

Jurnalistik Berkelanjutan
Objektifitas Berita Lingkungan: Jurnalistik Berkelanjutan adalah buku pertamaku. Buku ini mengupas tentang pengalamanku tentang dampak pemberitaan lingkungan yang tidak akurat. Berita yang demikian tidak saja mampu mengguncang kehidupan pribadi seseorang tetapi juga tidak membantu lingkungan. Jika Anda ingin membacanya, Anda bisa menemukan sejumlah cuplikannya di blog ini

Sabtu, 31 Januari 2009

Mesin 3R AC Mobil Itu Membisu di Sudut Bengkel

Tantangan Perlindungan Lapisan Ozon


Bahan perusak ozon (BPO) beransur-angsur telah menghilang peredarannya dan telah diganti dengan bahan-bahan yang lebih ramah ozon. Setidaknya itu ditandai dengan laporan UNEP yang menyebutkan jumlah BPO menurun hingga angka 95 persen. Meskipun usaha masyarakat dunia itu telah berhasil secara angka-angka namun untuk benar-benar memusnakannya BPO hingga angka 100 persen masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari sulitnya mengamankan CFC dari produk-produk lama, masih adanya impor ilegal produk yang mengandung BPO hingga pemalsuan produk ramah ozon dengan BPO.


Laporan Andi Noviriyanti, Pekanbaru
andi-noviriyanti@riaupos.co.id



Februari 2007, sekitar 20 jurnalis sewilayah Sumatera bagian utara yang mengikuti Pelatihan Perlindungan Laposan Ozon diperkenalkan dengan penggunaan mesin 3R (Recovery, Recycle, dan Recharging) Air Conditioning (AC) mobil. Mesin yang sedang diserahterimakan kepada Bengkel Delta, di Jalan KH Ahmad Dahlan itu memiliki fungsi untuk menghisap, mendaur ulang, dan mengisi ulang Cloro Floro Carbon (CFC) atau freon (R12) dari AC Mobil. Mesin seharga Rp40 juta itu adalah bagian dari program perlindungan lapisan ozon yang dibiayai oleh Bank Dunia yang pelaksanaannya melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hartawan, koordinator pemberian mesin 3R kepada wartawan saat itu menyatakan dengan mesin itu, freon yang selama ini hanya dibuang percuma dengan cara melepaskannya ke udara dan merusak lapisan ozon dapat dimanfaatkan lagi. “Freon itu jika dilepas ke udara dapat menyebabkan lapisan ozon bolong. Maka dengan mesin ini, freon itu dapat dicuci dan dimanfaatkan kembali,” ujar kala itu.
Mesin itu, tambahnya, selain dapat menyelamatkan lapisan ozon juga memberikan keuntungan bagi bengkel. Bengkel tersebut, katanya, dapat menjual kembali freon bekas yang telah dicucinya dengan mesin tersebut. “Di Bandung, salah satu bengkel yang mendapatkan mesin ini, tiap bulannya dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta. Jadi selain menyelamatkan lapisan ozon mereka juga dapat memperoleh keuntungan,” tegasnya saat itu.
Hartawan lebih lanjut menjelaskan bahwa bengkel-bengkel yang diberikan hibah mesin 3R itu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertigabulan. Laporan itu berguna untuk mengetahui seberapa besar freon yang dapat didaur ulang. “Bank dunia dalam memberikan bantuannya tidak ingin sia-sia. Mereka ingin dana yang dihibahkan berimbang dengan jumlah freon yang dapat di daur ulang,” imbuhnya.
Namun apa yang terjadi setelah satu tahun setengah tahun kemudian. Tepatnya September 2008. Riau Pos menemukan mesin 3R itu terlihat membisu di salah satu sudut ruang bengkel. Tertutup plastik yang sudah dipenuhi debu. Lalu, ketika Edy Wibowo, mekanik di bengkel itu menyingkap plastiknya terlihat mesin itu sangat mulus. Warna catnya masih berseri dan mengkilat. Hampir tidak ditemukan cacat apapun dari mesin itu.
Edy menyebutkan, sejak alat itu diberikan, tidak banyak yang menggunakannya. Paling banyak, katanya, hanya untuk sepuluh mobil. Pasalnya, jarang sekali mobil-mobil yang memakai freon R12 masuk ke tempat itu.
“Mobil-mobil tahun 1996 ke atas tidak lagi menggunakan R-12. Mereka sudah pakai R134a. Jadi tidak perlu alat itu lagi. Biasanya sekarang, tinggal ganti mikrofilter saja. Mungkin yang bisa memanfaatkan mesin itu adalah bengkel-bengkel yang banyak menampung mobil-mobil lama yang masih menggunakan freon,” ungkap Edy beralasan mengapa alat mahal yang bertujuan untuk mencegah penipisan lapisan ozon itu dibiarkan menjadi besi tua.
Tri Widayati dari Kementerian Lingkungan Hidup yang Februari 2007 ikut serta menjadi panitia dan pengajar dalam Pelatihan Perlindungan Lapisan Ozon ketika dihubungi tentang persoalan ini, mengaku terkejut. Dia tidak tahu sama sekali alat yang diperuntukkan untuk menangkap dan mendaur ulang freon itu hampir tidak pernah dimanfaatkan.
“Nggak bener begitu. Seharusnya mesin itu tidak ditaruh di sudut bengkel. Mesin itu tidak saja berfungsi untuk mendaur ulang freon, tetapi juga bisa dimanfaatkan dengan untuk R134a (zat pendingin AC mobil pengganti R12 yang ramah ozon tetapi termasuk penyebab pemanasan global). Mungkin pihak bengkel tersebut belum paham, akan kegunaan alat itu,” ujar Tri Widayati.
Tidak dimanfaatkannya mesin 3R AC mobil itu menunjukkan indikasi program mengamankan CFC dari produk-produk lama masih belum berjalan. “Memang inilah tantangan yang kita hadapi saat ini. Bagaimana agar CFC yang terdapat pada peralatan pendidin produk lama ini tidak terlepas lagi ke udara. Namun di-recovery agar bisa dimanfaatkan kembali atau dimusnakan namun dengan cara yang aman untuk menghindarinya lepas ke atmosfir dan merusak lapisan ozon,” ungkap perempuan yang kini menjabat sebagai Kabid Perlindungan Atmosfir di Kementerian Lingkungan Hidup.
Perempuan berjilbab ini, lebih lanjut menyebutkan selain persoalan itu, Indonesia kini juga tengah menghadapi tantangan perdagangan CFC ilegal. Baik dalam bentuk CFC-nya tersendiri, maupun peralatan-peralatan yang masih mengandung CFC.
”Di sejumlah daerah kita masih melihat banyak produk-produk dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara illegal. Seperti kulkas bekas dan AC bekas yang kemungkinan menggandung CFC,” ungkap Tri Widia yang saat dihubungi berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Keberadaannya di tempat itu, termasuk dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat di tempat itu agar barang-barang bekas dari luar negeri yang masuk melalui pelabuhan tikus mereka kemungkinan mengandung BPO.
Tri Widayati lebih lanjut menyebutkan tantangan lainnya yang kini juga dihadapi oleh Indonesia adalah maraknya produk pemalsuan. Meskipun R12 telah dilarang impornya, namun banyak produk penggantinya yaitu R134a yang dipalsukan dengan R12. Zat itu secara kasat mata tidak dapat dibedakan. Harus dengan peralatan khusus, baru bisa diketahui.
Mendengar tanganan berupa masuknya barang-barang bekas yang masih mengandung BPO tersebut, Riau Pos mencoba menelusurinya di wilayah Riau, khususnya di Pekanbaru dan Bengkalis. Dari informasi yang di dapatkan dari Adi (33) di Bengkalis, menyebutkan sudah sejak dua tahun lalu tidak lagi ada barang-barang bekas seperti itu masuk ke Riau.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Rio (35), seorang pedagang kulkas dan AC bekas. ”Kulkas dan AC bekas yang ada ditempat ini, bukan produk luar. Ini sudah lokal punya. Sudah sejak dua tahun lalu barang-barang tersebut tidak masuk ke Riau. Meskipun permintaan masih banyak,” ujar pria yang juga melayani jasa service perbaikan AC dan kulkas di Jalan Senapelan, Pekanbaru ini.
Selanjutnya disinggung apakah dia bisa membedakan antara R12 dan R134a saat memperbaiki kulkas bekas. Rio menggeleng. Menurutnya secara kasat mata dia tidak tahu, apakah produk yang dibelinya itu palsu atau tidak. Menurutnya penjuallah yang tahu, karena mereka memiliki alat deteksi untuk itu.
Oleh karena itu, Rio meminta agar pemerintah pengawasi penjualan produk R134 tersebut. “Menjaga lingkungan ini harus sama-sama dan harus dari pangkalnya. Seperti saya ataupun konsumen kan tidak tahu, mana yang asli atau tidak. Jadi mesti ada yang mengawasi perdagangan BPO tersebut. Coba sesekali datang ketempat penjualan itu dan uji,” ujarnya.
Sayangnya di Riau, tidak ada yang menangani pengawasan itu. Ketika hal itu tanyakan kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdaganan (Disperindag), pihak Disperindag mengaku tidak bagiannya di tempat itu yang mengurusi persoalan BPO. “Kami tidak pernah tahu mengenai hal itu. Memang ada peraturan menteri perdagangan tentang pelarangan impor BPO. Tapi kami tidak pernah disosialisaikan mengenai hal itu,” ungkap Nurdin, Kasubdin Perdagangan Luar Negeri.
Sementara itu, Yulia Miza Ninda dari Departemen Perdagangan, saat dikonfirmasi siapa yang harus mengawasi perdagangan BPO, malah menyebutkan itu menjadi kewajiban Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal) untuk mengawasinya. Namun pihak Bapedal pun balik menyatakan itu kewajiban Disperindag. “Instansi kamikan menyoal tentang dampak lingkungan. Bukan pengawasan barang. Peraturan pelarangan jugakan peraturan menteri mereka ,” ungkap Makruf Siregar, Kabid Pencemaran Lingkungan Bapedal.
Itulah sebagian kecil tantangan-tantangan yang belum terselesaikan dan dihadapi Indonesia untuk melindungi lapisan ozon. ***

2 komentar:

memang banyak bengkel ac yg lebih memilih menggunakan manual dengan alasan :
1. Tidak adanya peraturan pemerintah untuk keharusan menggunakan mesin AC 3R
2. Kurangnya kesadaran dari pemilik mobil utk perawatan rutin AC, sehingga tidak banyak kendaraan masuk ke bengkel.

Memang bengkel tidak banyak menggunakan alat ini lagi dengan alasan :
1. Tidak adanya peraturan pemerintah yg mewajibkan menggunakan mesin pd saat service ac
2. Kurang kesadaran dari pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan rutin AC. Sehingga tidak banyak yang masuk ke bengkel. Hal ini menyebabkan para pemilik bengkel lebih memilih manual karena low cost. Mereka tidak kuat membeli alat mesin 3R tersebut