Jurnalistik Berkelanjutan

Jurnalistik Berkelanjutan
Objektifitas Berita Lingkungan: Jurnalistik Berkelanjutan adalah buku pertamaku. Buku ini mengupas tentang pengalamanku tentang dampak pemberitaan lingkungan yang tidak akurat. Berita yang demikian tidak saja mampu mengguncang kehidupan pribadi seseorang tetapi juga tidak membantu lingkungan. Jika Anda ingin membacanya, Anda bisa menemukan sejumlah cuplikannya di blog ini

Selasa, 30 November 2010

Hasil Penilaian PROPER 2010 untuk Perusahaan di Riau

Dua Hijau, 25 Biru dan Delapan Merah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jumat (27/11), secara resmi mengumumkan hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan atau dikenal dengan PROPER. Hasilnya untuk perusahaan-perusahaan di Riau yang ikut dalam penilaian ini, dua mendapat prediket hijau, 25 biru dan delapan merah.


Laporan Andi Noviriyanti, Pekanbaru andinoviriyanti@riaupos.com

Dua perusahaan yang mendapatkan prediket hijau pada penilaian PROPER 2010 adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Medco E dan P Indonesia Blok Kampar (Lirik). Artinya, sesuai dengan buku panduan PROPER, perusahaan ini dinilai telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari yang dipersyaraatkan dalam peraturan melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery) dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik. Sementara itu yang mendapatkan peringkat biru ada 25 perusahaan. Mereka di antaranya adalah PTPN V Unit Sei Lindai Karet, PT Tirta Sari Surya Karet, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pulai Sambu Guntung Minyak Kelapa, PT Adei Plantation, PT Aneka Inti Persada – Teluk Siak Factory Sawit, PT Eka Dura Indonesia, PT Indonsawit Subur II – Buatan II. Selanjutnya PT Ivo Mas Tunggal – PKS Sam-sam, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Sari Lembah Subur 1 – PKS Ukui, PT Indah Kiat Pulp and Paper – Perawang, PT Kondur Petroleum S.A. dan lainnya.

Para perusahaan dengan prediket biru ini merupakan perusahaan yang usaha atau kegiatannya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya untuk prediket merah ada delapan perusahaan. Kedelapan perusahaan itu adalah PTPN V PKS Sei Tapung (Rokan Hulu), PTPN V Unit Sei Galuh (Kampar), PT Sinar Perdana Caraka (Rokan hilir), PT Tor Ganda PKS Rantau Kasai (Rokan Hilir), PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) – Sumatera Light North (Siak, Bengkalis, Rojan Hulu dan Rokan Hilir), PT CPI – Sumatera Light South (Siak), PT CPI – Heavy Oil (Bengkalis) dan PT Pertamina (Persero) RU II – Kilang (Sei Pakning).

Perusahaan-perusahaan dengan prediket merah ini merupakan perusahaan yang pengelolaan lingkungannya belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan prundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi. Dalam penilaian PROPER tahun 2009/2010 di bagi dalam lima kategori, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Emas merupakan peringkat terbaik. Di mana usaha dan kegiatan lingkungannya telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dan proses produksi maupun jasa serta melaksanakan bisnis beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Sementara hitam untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Menteri Lingkungan Hidup (MenLH)Prof Dr Ir Gusti Muhammad Hatta MS dalam siaran persnya yang dilangsir dalam situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup, kemarin, menegaskan bahwa perusahaan yang mendapat peringkat hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Selanjutnya MenLH menjelaskan salah satu dampak positif dari PROPER adalah bahwa dunia perbankan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, peringkat PROPER dijadikan sebagai salah satu aspek pertimbangan dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan. Perusahaan yang berperingkat baik akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan kredit, sedangkan perusahaan yang mendapat peringkat buruk akan lebih sulit untuk mendapat kredit dari bank. Saat ini, PROPER juga merupakan salah satu syarat dalam menentukan Key Performance Indicator Management di banyak perusahaan.
Menanggapi tentang telah dikeluarkannya penilaian perusahaan oleh KLH, Kepala Badan Lingkungan Hidup Fadrizal Labay, kemarin, menyatakan selamat untuk perusahaan yang telah mendapatkan prediket biru dan hijau. Dia berharap dapat lebih ditingkatkan, sehingga ada perusahaan di Riau yang mendapatkan prediket emas dan yang biru naik ke hijau. Sementara untuk yang mendapatkan prediket merah, agar memperbaiki kinerja mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup.***


0 komentar: